Selasa, 24 Mei 2011

7 (tujuh) Sistematika Hukum Islam

Menurut hukum islam pada hukum perdata ada beberapa seg-segi publik, dan hukum publik ada segi-segi perdatanya.
sistematika hukum islam adalah :
  1. Al ahkam al syahshiyah (hukumperorangan/keluarga) berkaitan dengan masalah perkawinan, waris. Dengan jumlah 70 ayat.
  2. Al ahkum al madaniyah (hukum perdata). berkaitan dengan transaksi jual beli, perburuhan, utang piutang, jaminan, gadai. Dengan jumlah 70 ayat.
  3. Al ahkam al jinaiyah (hukum pidana). berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan. Dengan jumlah 30 ayat.
  4. Al ahkam al murafa'ah (hukum acara). berkaitan dengan peradilan, kesaksian, pembktian, sumpah. Dengan jumlah 13 ayat.
  5. Al ahkam al dusturiyah (hukum tata negara). berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip pengaturannya. Dengan jumlah 10 ayat.
  6. Al ahkam al dauliyah (hukum internasional). berkaitan dengan hubungan antar negara, kerja sama, perdamaian. Dengan jumlah 25 ayat.
  7. Al ahkam al iqtishadiyah wal maliyah (hukum perekonomian dan keuangan) berkaitan dengan pendapatan negara, baitul maal, dan pendistribusiannya kepada rakyat/masyarakatnya. Dengan jumlah 10 ayat.
Jika ditinjau dari sistematika hukum barat yang membedakan hukum publik dan hukum perdata adalah :
  1. Munakahat ialah hukum yang mengatur segala sesuatau tentang hubungan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
  2. Waratsah mengatur masalah pewaris, ahli waris, harta peninggalannya dan pembagian warisan.
  3. Mu'amalat mengatur kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perseroan.
  4. Jinayat mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud, qishos, ataupun ta'zir.
  5. Al ahkam as sultaniyah mengatur kepala negara, pemerintahaan, baik pusat maupun daerah dan pajak.
  6. Siyar mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
  7. Muhashanat mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rasa percaya diri diukur oleh sejauh mana Anda dapat akurat mempercayai kebijaksanaan Anda sendiri dan bertindak berdasarkan apa yang Anda ketahui untuk menjadi benar.