Menurut hukum islam pada hukum perdata ada beberapa seg-segi publik, dan hukum publik ada segi-segi perdatanya.
sistematika hukum islam adalah :
- Al ahkam al syahshiyah (hukumperorangan/keluarga) berkaitan dengan masalah perkawinan, waris. Dengan jumlah 70 ayat.
- Al ahkum al madaniyah (hukum perdata). berkaitan dengan transaksi jual beli, perburuhan, utang piutang, jaminan, gadai. Dengan jumlah 70 ayat.
- Al ahkam al jinaiyah (hukum pidana). berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan. Dengan jumlah 30 ayat.
- Al ahkam al murafa'ah (hukum acara). berkaitan dengan peradilan, kesaksian, pembktian, sumpah. Dengan jumlah 13 ayat.
- Al ahkam al dusturiyah (hukum tata negara). berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip pengaturannya. Dengan jumlah 10 ayat.
- Al ahkam al dauliyah (hukum internasional). berkaitan dengan hubungan antar negara, kerja sama, perdamaian. Dengan jumlah 25 ayat.
- Al ahkam al iqtishadiyah wal maliyah (hukum perekonomian dan keuangan) berkaitan dengan pendapatan negara, baitul maal, dan pendistribusiannya kepada rakyat/masyarakatnya. Dengan jumlah 10 ayat.
Jika ditinjau dari sistematika hukum barat yang membedakan hukum publik dan hukum perdata adalah :
- Munakahat ialah hukum yang mengatur segala sesuatau tentang hubungan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
- Waratsah mengatur masalah pewaris, ahli waris, harta peninggalannya dan pembagian warisan.
- Mu'amalat mengatur kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perseroan.
- Jinayat mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud, qishos, ataupun ta'zir.
- Al ahkam as sultaniyah mengatur kepala negara, pemerintahaan, baik pusat maupun daerah dan pajak.
- Siyar mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
- Muhashanat mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Rasa percaya diri diukur oleh sejauh mana Anda dapat akurat mempercayai kebijaksanaan Anda sendiri dan bertindak berdasarkan apa yang Anda ketahui untuk menjadi benar.