Selasa, 31 Mei 2011

Manajemen Bank Bagi Hasil

UU No.7 Tahun 1922 tentang Perbankan  (Pasal 6 huruf m) sebagaimana telah diuabah dengan UU No.10 Tahun 1998 mengenai praktek perbankan bedasarkan prinsip bagi hasil untuk dilakukan di Indonesia.

Kegiatan bank berdasarkan prinsip bagi hasil merupakan suatu perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran  imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan atas dasar prinsip bagi hasil jual beli.
Prinsip perbankan yang berbentuk konvensional dengan bank bagi hasil terletak pada sistem bunga. Penentu imbalan yang diinginkan dan yang diberikan semata-mata berdasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli. Sedangkan bank konvensional imbalan selalu dihitung dalam bentuk bunga (dengan persentase tertentu). Sistem bunga yang dianut perbankan diyakini merupakan pelanggaran terhadap syariah agama, karena merupakan riba dan haram hukumannya dalam islam. 
Bank dengan prinsip bagi hasil untuk melayani segmen pasar tersebut.
Bank Syariah
Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah islam dengan mengacu kepada Al-Qur'an dan Al-Hadist.
Bank umum dan BPR kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan sistem bagi hasil.
Kegiatan bank bagi hasil (Bank Syariah) :
  • Al-Mudharabah
  • Al-Musyarakah
  • Al-Murabahah
  • Al-Ijarah
  • Al Sharf
  • Al Qard ul Hasan
  • Al la bai Bithaman Ajil
  • Al Ta'jiri
Dewan Syariah :
Suatu dewan yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kahlian dan kemampuan dalam menetapkan apakah suatu produk telah memenuhi prinsip-prinsip syariah atau tidak.
Perean dan fungsi dewan komisaris bank adalah pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional bank, sedangkan dewan syariah meneliti produk dan jasa yang dipasarkan.


 


Jumat, 27 Mei 2011

Strategi Merangkul Pasar

Perusahaan harus dapat merangkul seluruh pasar dengan berbagai strategi pemasaran.
  1. Unddifferentiated and Differentiated Marketing. Perusahaan tidak  membeda-bedakan segmen pasar dengan satu jenis penawaran dan perusahaan harus bisa membedakan segmen pasar dan harus meraih seluruh segmen pasar dari beberapa jenis penawaran.
  2. Mega marketing. Adanya krdinasi strategi keahlian ekonomi, psikologi, politik dan hubungan masyarakat untuk menciptakan kerjasama semua pihak agar memasuki dan beroperasi pasar tertutup. Oleh karena itu tidak hanya dengan 4P harus ditambah 2P (politik dan publik opini).
  3. Relationship Marketing. Suatu proses manajerial dan sosial untuk dapat mempertahankan hubungan dengan pelanggan secara berkesinambungan dan juga menciptakan transaksi.
  4. Interactive Marketing. Berupaya menciptakan hubungan akrab yang timbal balik antara pasar dengan pelanggan. Dengan melakukan komunikasi dua arah menggunakan media interaktif, basis data, transimisi elektronik dan televisi elektronik serta didukung dengan layanan ekstra.
  5. Green Marketing. Bentuk pemasaran yang berwawasan lingkungan karena pasar sasarannya peka terhadap lingkungan yang berhubungan kegiatan perusahaan.
  6. Predatory Marketing. Bentuk pemasaran yang dilakukan perusahaan dengan strategi menyerang pada sisi kuat yang dimiliki pesaing, dengan disertai penelitian kekuatan lawan,kemudian merekrut sumber daya manusia yang ahli pada bidangnya untuk menyerang kekuatan lawan.

Selasa, 24 Mei 2011

7 (tujuh) Sistematika Hukum Islam

Menurut hukum islam pada hukum perdata ada beberapa seg-segi publik, dan hukum publik ada segi-segi perdatanya.
sistematika hukum islam adalah :
  1. Al ahkam al syahshiyah (hukumperorangan/keluarga) berkaitan dengan masalah perkawinan, waris. Dengan jumlah 70 ayat.
  2. Al ahkum al madaniyah (hukum perdata). berkaitan dengan transaksi jual beli, perburuhan, utang piutang, jaminan, gadai. Dengan jumlah 70 ayat.
  3. Al ahkam al jinaiyah (hukum pidana). berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan. Dengan jumlah 30 ayat.
  4. Al ahkam al murafa'ah (hukum acara). berkaitan dengan peradilan, kesaksian, pembktian, sumpah. Dengan jumlah 13 ayat.
  5. Al ahkam al dusturiyah (hukum tata negara). berkaitan dengan sistem pemerintahan dan prinsip-prinsip pengaturannya. Dengan jumlah 10 ayat.
  6. Al ahkam al dauliyah (hukum internasional). berkaitan dengan hubungan antar negara, kerja sama, perdamaian. Dengan jumlah 25 ayat.
  7. Al ahkam al iqtishadiyah wal maliyah (hukum perekonomian dan keuangan) berkaitan dengan pendapatan negara, baitul maal, dan pendistribusiannya kepada rakyat/masyarakatnya. Dengan jumlah 10 ayat.
Jika ditinjau dari sistematika hukum barat yang membedakan hukum publik dan hukum perdata adalah :
  1. Munakahat ialah hukum yang mengatur segala sesuatau tentang hubungan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
  2. Waratsah mengatur masalah pewaris, ahli waris, harta peninggalannya dan pembagian warisan.
  3. Mu'amalat mengatur kebendaan dan hak-hak atas benda, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perseroan.
  4. Jinayat mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud, qishos, ataupun ta'zir.
  5. Al ahkam as sultaniyah mengatur kepala negara, pemerintahaan, baik pusat maupun daerah dan pajak.
  6. Siyar mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
  7. Muhashanat mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara.

Jumat, 20 Mei 2011

Manfaat Madu

Madu dapat dipakai sebagai tonikum bagi jantung, terdapat juga antibiotika dan potensi sebagai basa. Desinfektan terhadap rongga mulut. Pemberian madu pada anak dapat meningkatkan haemoglobine, juga sebagai stimulan bagi pencernaan dan memperbaiki nafsu makan.

MADU MURNI NUSANTARA
madu 100% murni atau asli atau tanpa campuran dari lebah lainnya.
manfaat :
  • membantu melancarkan peredaran darah.
  • membantu mempertahankan stamina tubuh yang prima.
  • membantu menambah daya tahan tubuh.
ukuran 650 ml, 250 ml, dan 100 ml





MADU SUPER NUSANTARA
madu yang mengandung madu murni, royal jelly dan bee pollen, lebih istimewa dari pada biasa lainnya.
manfaat :
  • melancarkan peredaran darah.
  • mempertahankan stamina tubuh yang prima.
  • menambah daya tahan tubuh.
  • pencegahan sakit pinggang / pegal linu.
  • membantu pertumbuhan tulang dan gigi.
  • memperlambat penuaan dini.
                                        ukuran 650 ml, 250 ml, dan 100 ml


MADU BUNGA KELENGKENG
dari nektar bunga kelengkeng asli dan beraroma khas bunga kelengkeng
manfaat :
  • melancarkan peredaran darah.
  • mempertahan stamina tubuh yang prima.
  • mengatasi sariawan dan mencegah sakit maag.
  • pertumbuhan tulang dan gigi.
ukuran 650 ml dan 250 ml





BEE JELLY
minuman kesehatan mengandung madu dan royal jelly.
manfaat :
  • agar tubuh selalu prima.
  • tampa awat muda.
  • meningkatkan proses pembaharuan sel-sel kulit mati.
ukuran 100 ml



JUS MADU
minuman yang beraroma buah kelengkeng.
  • membantu pertumbuhan anak.
  • membantu kekebalan tubuh.
ukuran 200 ml






MADU LECI
dari nektar bunga leci dihasilkan dengan kwalitas tinggi, kemurnian dan keaslian yang 100% murni.

ukuran 350 ml







GOLDEN AGE
madu 100% berasal dari bunga hutan neerabup western australia.
manfaat :
  • membantu daya tahan tubuh.
  • menjaga kesehatan tubuh.
ukuran 275 gram





ROYAL JELLY NUSANTARA
makanan ratu lebah yang mengandung protein sempurna.
manfaat :
  • memperbaiki kondisi kesehatan secara menyeluruh.
  • memperkuat fungsi organ tubuh.
  • kekebalan tubuh dan mendorong pertumbuhan tubuh.
  • fungsi kelenjar/hormon seks pria dan wanita.
  • menyembuhkan penyakit sesudah operasi dan kencing manis.
  • dapat di gunakan untuk masker.

Selasa, 17 Mei 2011

Berenang Dapat Meningkatkan Kecerdasan IQ Anak

Ajaklah si kecil berenang, karena walaupun baru lahir pun tak akan tenggelam kalau dicemplungkan ke dalam air. Secara statistik IQ anak-anak yang diajarkan berenang pada bayi sangat tinggi ketimbang anak-anak yang tak diajarkan berenang atau diajarkan berenang setelah usia 5 tahun. Anak-anak tersebut diukur IQ-nya ketika mereka berusia 10 tahun. Tak hanya itu, pertumbuhan fisik, emosional, dan sosialnya pun lebih baik.
Penelitian lain menunjukkan, bayi lebih gampang diajarkan berenang ketimbang orang dewasa karena bayi tak pernah memiliki faktor X, semisal bahaya. Lagi pula, bayi sangat menyukai air sehingga ia pun akan senang diajak berenang dan hal ini membuatnya jadi lebih mudah belajar berenang.
Lalu bila kita meletakkan bayi usia di bawah 3 bulan di dalam air, secara otomatis ia akan menggerak-gerakkan kakinya menyerupai paddle dog sehingga tak tenggelam. Bisa dikatakan, pada usia di bawah 3 bulan bayi sudah bisa berenang dengan gaya primitif. Soalnya, dengan ada gaya gravitasi, ia merasa ditekan dari bawah air sehingga ia bisa mengambang. Ia pun jadi senang. Apalagi sejak di perut ibu, bayi sebenarnya juga sudah berenang dalam air ketuban selama 9 bulan.
Yang penting dan harus diperhatikan, ketika berenang, bayi harus merasa aman dan memang harus ada pengaman. Jadi, orangtua harus mendampinginya dan orangtua pun harus ikut berenang agar bayi merasa diperhatikan dan agar ada interaksi antar anak dan orangtua.

Penyakit Tulang Yang Di Derita Manusia

Sering kita melihat banyak orang yang badannya bongkok, itu merupakan kelainan yang terjadi pada tulang manusia. Berikut 4 kelainan yang terjadi pada tulang manusia:
1. Sublubrikasi
Sublubrikasi adalah kelainan pada tulang bagian leher yang menyebabkan kepala penderita berubah arah ke kiri atau ke kanan.
2. Kiposis / Kyphosis
Kiposis adalah suatu gangguan di mana tulang belakang melengkung ke depan yang mengakibatkan penderita menjadi terlihat bongkok.
3. Skoliosis / Scoliosis / Skeliosis
Skoliosis adalah suatu gangguan di mana tulang belakang melengkung ke kiri atau kanan yang membuat penderita bungkuk ke samping.
4. Lordosis
Lordosis adalah suatu gangguan di mana tulang belakang melengkung ke belakang yang menyebabkan penderita terlihat bongkok ke belakang.
Tulang kuat sepanjang masa merupakan idaman bagi manusia. Jaga pola makan yang teratur, istirahat yang cukup, berolahraga,  minum suplemen tambahan untuk menjaga stamina.

Teori Pengambilan Keputusan Dalam Penanganan Konflik

Konflik bergerak antar tahapan, tapi tidak selalu mengikuti pola linear, namun tiga tahap konflik membutuhkan strategi manajemen yang berbeda.
Penanganan konflik dapat dilakukan sebagai berikut :
A. Konflik tahap satu :
  1. Membuat suatu proses yang menguji dari dua sisi. Dapatkah suatu kerangka kerja  dibuat sehingga mampu meningkatkan pemahaman satu sama lain.
  2. Bertanyalah jika reaksi itu proporsional dengan keadaan. Apakah kelompok ini membawa sisa emosi dari peristiwa lain.
  3. Identifikasi poin-poin kesepakatan dan bekerjalah menurut poin-poin tersebut. Apakah mungkin untuk melalui rintangan konflik dengan melihat seluruh gambaran yang ada.
B. Konflik tahap dua :
  1. Buatlah suasana yang aman. Ciptakan suatu lingkungan dimana setiap orang merasa aman, dengan membuat suasana informal, tetapkan kawasan netral, milikilah agenda, tetap berada dalam kendali, atur nada supaya menjadi ringan dan mudah di atur.
  2. Tegaslah terhaap fakta, tapi lunak terhadap orang. Ambil penambahan waktu untuk mendapatkan setiap detail, klarifikasikan generalisasi, pernyataan yang akurat, fakta tidak ada yang tercecer.
  3. Buatlah pekerjaan resmi sebagai pekerjaan tim, bagilah tanggung jawab sehingga setiap orang mempunyai alternatif untuk dapat menyesuaikan diri. Tekankan pentingnya kesamaan tanggung jawab. Jangan membawa beban kepada kelompok, yang mana akan membuat kecenderungan manajer berada dalam konflik.
  4. Carilah kesepakatan minimal, tapi tidak dianjurkan membuat kompromi. Dapat secara tidak langsung mengorbankan poin yang menjadi harapan. Disamping secara kreatif mencari kesepakatan  minimal dengan memfokuskan pada poin yang telah disepakati.
  5. Berikan waktu untuk menarik kelompok yang bersaing menerima kesepakatan  tanpa memberikan konsesi atau mengeluarkan tekanan.
  6. Ini adalah upaya keras dan sulit untuk mendudukan orang yang sedang bersaing untuk berada dalam satu meja atau duduk dalam satu tingkatan.
C. Konflik tahap tiga :
  1. Detail adalah penting. Adanya campur tangan tim luar harus mau memperhatikan setiap detail. Menyelami dan memperhitungkan emosi negatif.
  2. Perusahaan harus menyediakan waktu tambahan untuk mewawancarai semua orang yang terlibat dalam konflik.
  3. Alasan dan logika tidak efektif untuk menyadarkan kelompok yang sedang bertikai untuk mengakhiri konflik. Karena setiap orang intensitas konfliknya berada pada tahap tiga, identifikasikan individu yang kadar konfliknya berada pada tahap yang lebih rendah dan mulailah mengarahkan kembali individu-individu tersebut, berikan sumber alternatif untuk menyalurkan energinya.
  4. Jelaskan tujuan perusahaan dan ciptakan suasana yang menumbuhkan rasa dituntun sehingga individu yang terlibat konflik itu akan mundur sebagai pemenang. Manajer konflik yang baik mendelegasikan tugasnya kepada orang lain dan mengarahkan kembali jika terjebak dalam pertikaian. Menghargai keahlian setiap orang. Ini bukan berarti semua individu harus menciptakan konflik.   

Apek Hukum Dalam Ekonomi Dan Pajak

Ada beberapa bab yang sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi jika seseorang melakukan tindakan kejahatan anatara lain :

Bab XXII - Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; 2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu. 4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Unsur-Unsur Pencurian
Unsur-unsur Objektif berupa:
1.     Unsur perbuatan mengambil (wegnemen). Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Mengambil adalah suatu tingkah laku positif/perbuatan materiil, yang dilakukan dengan gerakan - gerakan otot yang disengaja yang pada umumnya dengan menggunakan jari - jari dan tangan yang kemudian diarahkan pada suatu benda, menyentuhnya, memegangnya, dan mengangkatnya lalu membawa dan memindahkannya ke tempat lain atau ke dalam kekuasaannya. Sebagaimana dalam banyak tulisan, aktifitas tangan dan jari - jari sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan syarat dari adanya perbuatan mangambil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaan. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa "perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui".
2.  Unsur benda.
Pada mulanya benda - benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda - benda bergerak (roerend goed). Benda - benda tidak bergerak, baru dapat menjadi objek pencurian apabila telah terlepas dari benda tetap dan menjadi benda bergerak, misalnya sebatang pohon yang telah ditebang atau daun pintu rumah yang telah terlepas/dilepas. Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata). Sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda - benda yang karena sifatnya tidak dapat berpindah atau dipindahkan, suatu pengertian lawan dari benda bergerak.
3.  Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain.
Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri. Seperti sebuah sepeda milik A dan B, yang kemudian A mengambilnya dari kekuasaan B lalu menjualnya. Akan tetapi bila semula sepeda tersebut telah berada dalam kekuasaannya kemudian menjualnya, maka bukan pencurian yang terjadi melainkan penggelapan (pasal 372). Siapakah yang diartikan dengan orang lain dalam unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain? Orang lain ini harus diartikan sebagai bukan si petindak. Dengan demikian maka pencurian dapat pula terjadi terhadap benda - benda milik suatu badan misalnya milik negara. Jadi benda yang dapat menjadi objek pencurian ini haruslah benda - benda yang ada pemiliknya. Benda - benda yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi objek pencurian.

Unsur-unsur Subjektif berupa:
Maksud untuk memiliki. Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Dari gabungan dua unsur itulah yang menunjukkan bahwa dalam tindak pidana pencurian, pengertian memiliki tidak mensyaratkan beralihnya hak milik atas barang yang dicuri ke tangan petindak, dengan alasan, pertama tidak dapat mengalihkan hak milik dengan perbuatan yang melanggar hukum, dan kedua yang menjadi unsur pencurian ini adalah maksudnya (subjektif) saja. Sebagai suatu unsur subjektif, memiliki adalah untuk memiliki bagi diri sendiri (Satochid Kartanegara 1:171) atau untuk dijadikan sebagai barang miliknya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan per­ buatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
Melawan hukum. Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Berhubung dengan alasan inilah, maka unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawan hukum subjektif. Pendapat ini kiranya sesuai dengan kete­ rangan dalam MvT yang menyatakan bahwa, apabila unsur kesengajaan dicantumkan secara tegas dalam rumusan tindak pidana berarti kesengajaan itu harus ditujukan pada semua unsur yang ada di belakangnya (Moeljatno, 1983:182). Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Dalam praktik hukum terbukti mengenai melawan hukum dalam pencurian ini lebih condong diartikan sebagai melawan hukum subjektif sebagaimana pendapat Mahkamah Agung yang tercermin dalam pertimbangan hukum putusannya (No. 680 K/Pid/1982 tanggal 30-7-1983). Dimana Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (yang menghukum) dan membebaskan terdakwa dengan dasar dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan pertimbangan hukum "tidak terbukti adanya unsur melawan hukum". Sebab pada saat terdakwa mengambil barang-barang dari kantor, dia beranggapan bahwa barang-barang yang diambil terdakwaadalah milik almarhum suaminya. Sebgai seorang ahli waris, terdakwa barhak mengambil barang-barang tersebut (Yahya Harahap, 1988:868). Pada bagian kalimat yang berbunyi "dia beranggapan bahwa barang-barang yang diambil terdakwa adalah milik almarhum suaminya" adalah merupakan penerapan pengertian tentang melawan hukum subyektif pencurian pada kasus konkrit dalam putusan pengadilan. Walaupun sesungguhnya tidak berhak mengambil sebab barang bukan milik suaminya, tetapi karena dia beranggapan bahwa barang adalah milik suaminya, maka sikap batin terhadap perbuatan mengambil yang demikian, adalah merupakan tiadanya sifat melawan hukum subyektif sebagaimana yang dimaksud pasal 362 KUHP. Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dilihat dart mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljatno, 1983:132). Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis. Dengan kata lain dalam melawan hukum mate­ rill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana pendapat Vos yang menyatakan bahwa melawan hukum itu sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidak dikehendaki atau tidak diperbolehkan (Moeljatno, 1983:131).

Bab XXIV – Penggelapan

Pasal 372

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Unsur-unsur Objektif berupa :
1. Perbuatan memiliki. Zicht toe.igenen diterjemahkan dengan perkataan memiliki, menganggap sebagai milik, atau ada kalanya menguasai secara melawan hak, atau mengaku sebagai milik. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 25-2-1958 No. 308 K/Kr/1957 menyatakan bahwa perkataan Zicht toe.igenen dalam bahasa Indonesia belum ada terjemahan resmi sehingga kata-kata itu dapat diterjemahkan dengan perkataan mengambil atau memiliki. Waktu membicarakan tentang pencurian di muka, telah dibicarakan tentang unsur memiliki pada kejahatan itu. Pengertian memiliki pada penggelapan ini ada perbedaannya dengan memiliki pada pencurian. Perbedaan ini, ialah dalam hal memi­ liki pada pencurian adalah berupa unsur subjektif, sebagai maksud untuk memiliki (benda objek kejahatan itu). Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam pencurian tidak disyaratkan benar-benar ada wujud dari unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan se b agai maksud saja. Tetapi pada penggelapan, memiliki berupa unsur objektif, yakni unsur tingkah laku atau perbuatan yang dilarang dalam penggelapan. Kalau dalam pencurian tidak disyaratkan benar-benar ada wujud dari unsur memiliki itu, karena memiliki ini sekedar dituju oleh unsur kesengajaan sebagai maksud saja. Tetapi memiliki pada penggelapan, karena merupakan unsur tingkah laku, berupa unsur objektif, maka memiliki itu harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus sudah selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan. Bentuk-bentuk perbuatan memiliki, misalnya menjual, menukar, menghibahkan, menggadaikan, dan sebagainya. Pada pencurian, adanya unsur maksud untuk memiliki sudah tampak dari adanya perbuatan mengambil, oleh karena sebelum kejahatan itu dilakukan benda tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Lain halnya dengan penggelapan. Oleh sebab benda objek kejahatan, sebelum penggelapan terjadi telah berada dalam kekuasaannya, maka menjadi sukar untuk menentukan kapan saat telah terjadinya penggelapan tanpa adanya wujud perbuatan memiliki.
2.   Unsur objek kejahatan (sebuah benda). Dimuka telah dibicarakan bahwa dalam MvT mengenai pembentukan pasal 362 diterangkan bahwa benda yang menjadi objek pencurian adalah benda-benda bergerak dan berwujud, yang dalam perkembangan praktik selanjutnya sebagaimana dalam berbagai putusan pengadilan telah ditafsirkan sedemikian luasnya, sehingga telah menyimpang dari pengertian semula. Seperti gas dan energi listrik juga akhirnya dapat menjadi objek pencurian. Berbeda dengan benda yang menjadi objek penggelapan, tidak dapat ditafsirkan lain dari sebagai benda yang bergerak dan berwujud saja. Perbuatan memiliki terhadap benda yang ada dalam kekuasaannya sebagaimana yang telah diterangkan di atas, tidak mungkin dapat dilakukan pada benda-benda yang tidak berwujud. Pengertian benda yang berada dalam kekuasaannya sebagai adanya suatu hubungan langsung dan sangat erat dengan benda itu, yang sebagai indikatornya ialah apabila ia hendak melakukan perbuatan terhadap benda itu, dia dapat melakukannya secara langsung tanpa harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu, adalah hanya terhadap benda-benda berwujud dan bergerak saja, dan tidak mungkin terjadi pada benda-benda yang tidak berwujud dan benda-benda tetap. Adalah sesuatu yang mustahil terjadi seperti menggelapkan rumah, menggelapkan energi listrik maupun menggelapkan gas. Kalaupun terjadi hanyalah menggelapkan surat rumah (sertifikat tanah ), menggelapkan tabung gas. Kalau terjadi misalnya menjual gas dari dalam tabung yang dikuasainya karena titipan, peristiwa ini bukan penggelapan, tetapi pencurian. Karena orang itu dengan gas tidak berada dalam hubungan menguasai. Hubungan menguasai hanyalah terhadap tabungnya. Hanya terhadap tabungnya ia dapat melakukan segala perbuatan secara langsung tanpa melalui perbuatan lain terlebih dulu. Lain dengan isinya, untuk berbuat terhadap isinya misalnya menjualnya, ia tidak dapat melakukannya secara langsung tanpa melakukan perbuatan lain, yakni membuka kran tabung untuk mengeluarkan/memindahkan gas tersebut. 
3.   Sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Benda yang tidak ada pemiliknya, baik sejak semula maupun telah dilepaskan hak miliknya tidak dapat menjadi objek penggelapan. Benda milik suatu badan hukum, seperti milik negara adalah berupa benda yang tidak/bukan dimiliki oleh orang, adalah ditafsirkan sebagai milik orang lain, dalam arti bukan milik petindak, dan oleh karena itu dapat menjadi objek penggelapan maupun pencurian. Orang lain yang dimaksud sebagai pemilik benda yang menjadi objek penggelapan, tidak menjadi syarat sebagai orang itu adalah korban, atau orang tertentu, melainkan siapa saja asalkan bukan petindak sendiri. Arrest HR tanggal 1 Mei 1922 dengan tegas menyatakan bahwa untuk menghukum karena penggelapan tidak disyaratkan bahwa menurut hukum terbukti siapa pemilik barang itu. Sudah cukup terbukti penggelapan bila seseorang menemukan sebuah arloji di kamar mandi di stasiun kereta api, diambilnya kemudian timbul niatnya untuk menjualnya, lalu dijualnya. 
4.  Benda berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Di sini ada 2 unsur, yang pertama berada dalam kekuasaannya, dan kedua bukan karena kejahatan. Perihal unsur berada dalam kekuasaannya telah disinggung di atas. Suatu benda berada dalam kekuasaan seseorang apabila antara orang itu dengan benda terdapat hubungan sedemikian eratnya, sehingga apabila ia akan melakukan segala macam perbuatan terhadap benda itu ia dapat segera melakukannya secara langsung tanpa terlebih dulu harus melakukan perbuatan yang lain. Misalnya ia langsung dapat melakukan perbuatan : menjualnya, menghibahkannya, menukarkannya, dan lain sebagainya, tanpa ia harus melakukan perbuatan lain terlebih dulu (perbuatan yang terakhir mana merupakan perbuatan antara agar ia dapat berbuat secara langsung).
Unsur-unsur Subjektif berupa:
  1. Unsur kesengajaan. Unsur ini adalah merupakan unsur kesalahan dalam penggelapan. Sebagaimana dalam doktrin, kesalahan (schuld ) terdiri dari 2 bentuk, yakni kesengajaan (opzettelijk atau dolus ) dan kelalaian (culpos). Undang-undang sendiri tidak memberikan keterangan mengenai arti dari kesengajaan. Dalam MvT ada sedikit keterangan tentang opzettelijk, yaitu sebagai willens en wetens, yang dalam arti harfiah dapat disebut sebagai menghendaki dan mengetahui. Mengenai willens en wetens ini dapat diterangkan lebih lanjut ialah, bahwa orang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatan dan ia mengetahui, mengerti nilai perbuatan serta sadar (bahkan bisa menghendaki) akan akibat yang timbul dari perbuatannya itu. Atau apabila dihubungkan dengan kesengajaan yang terdapat dalam suatu rumusan tindak pidana seperti pada penggelapan, maka kesengajaan dikatakan ada apabila adanya suatu kehendak atau adanya suatu pengetahuan atas suatu perbuatan atau hal-hal/unsur-unsur tertentu (disebut dalam rumusan) serta menghendaki dan atau mengetahui atau menyadari akan akibat yang timbul dari perbuatan. Bahwa menurut keterangan dalam MvT yang menyatakan bahwa setiap unsur kesengajaan (opzettelijk) dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan pada semua unsur yang ada di belakangnya, atau dengan kata lain semua unsur-unsur yang ada di belakang perkataan sengaja selalu diliputi oleh unsur kesengajaan itu. 
  2. Unsur melawan hukum. Pada saat membicarakan pencurian, telah cukup dibahas akan unsur melawan hukum ini. Karenanya di sini tidak akan dibicarakan lagi. Dalam hubungannya dengan kesengajaan, penting untuk diketahui bahwa kesengajaan petindak juga harus ditujukan pada unsur melawan hukum ini, yang pengertiannya sudah diterangkan di atas. Ada beberapa perbedaan antara penggelapan dengan pencurian. Perbedaan itu adalah: a. Tentang perbuatan materiilnya. Pada penggelapan adalah perbuatan memiliki, pada pencurian adalah mengambil. Pada pencurian ada unsur memiliki, yang berupa unsur subjektif. Pada penggelapan unsur memiliki adalah unsur tingkah laku, berupa unsur objektif. Untuk selesainya penggelapan disyaratkan pada selesai atau terwujudnya perbuatan memiliki, sedang pada pencurian pada perbuatan mengambil, bukan pada unsur memiliki. b. Tentang beradanya benda obje k kejahatan di tangan petindak. Pada pencurian, benda tersebut berada di tangan/kekuasaan petindak akibat dari perbuatan mengambil, berarti benda tersebut berada- d alam kekuasaannya karena suatu kejahatan (pencurian). Tetapi pada penggelapan tidak, benda tersebut berada dalam kekuasaannya karena perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum.

Bab XXV - Perbuatan Curang (Penipuan)

Pasal 378

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi; 2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; 2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.

Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain; 3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; 6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.


Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan

Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang

Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
Ketentuan dalam pasal 378 ini adalah merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan. Karena adanya unsure khusus yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan (pasal 379). Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada dalam bentuk diperberat. Pasal 378 merumuskan sebagai berikut :Penipuan Dalam Bentuk Pokok
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur­unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum. ltundiri sendiri atau
1.  Perbuatan menggerakkan (Bewegen). Kata bewegen selain diterjemahkan dengan menggerakkan, ada juga sebagian ahli dengan menggunakan istilah membujuk atau menggerakkan hati. KUHP sendiri tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah bewegen itu. Menggerakkan dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Objek yang dipengaruhi adalah kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan adalah berupa perbuatan yang abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkret bila dihubungkan dengan cara melakukannya. Cara melakukannya inilah sesungguhnya yang lebih berbentuk, yang bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang benar dan dengan perbuatan yang tidak benar. Dengan perbuatan yang benar, misalnya dalam pasal 55 (1) KUHP membujuk atau menganjurkan untuk melakukan tindak pidana dengan cara: memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan dan lain sebagainya. Sedangkan di dalam penipuan, menggerakkan adalah dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat membohongi atau menipu. Mengapa menggerakkan pada penipuan ini harus dengan cara-cara yang palsu dan bersifat membohongi atau tidak benar? Karena kalau menggerakkan dilakukan dengan cara yang sesungguhnya, cara yang benar dan tidak palsu, maka tidak mungkin kehendak orang lain (korban) akan menjadi terpengaruh, yang pada akhirnya ia menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Tujuan yang ingin dicapai petindak dalam penipuan hanya mungkin bisa dicapai dengan melalui perbuatan menggerakkan yang menggunakan cara-cara yang tidak benar demikian.
2.    Yang digerakkan adalah orang. Pada umumnya orang yang menyerahkan benda, orang yang memberi hutang dan orang yang menghapuskan piutang sebagai korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri. Tetapi hal itu bukan merupakan keharusan, karena dalam rumusan pasal 378 tidak sedikitpun menunjukkan bahwa orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang adalah harus orang yang digerakkan. Orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang bisa juga oleh selain yang digerakkan, asalkan orang lain (pihak ketiga) menyerahkan benda itu atas perintah/kehendak orang yang digerakkan. Artinya penyerahan benda itu dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain selain orang yang digerakkan. Kepada siapa barang diserahkan, atau untuk kepentingan siapa diberinya hutang atau dihapusnya piutang, tidak perlu harus kepada atau bagi kepentingan orang yang menggerakkan/petindak. Penyerahan benda dapat dilakukan kepada orang lain selain yang menggerakkan, asalkan perantaraan ini adalah orang yang dikehendaki petindak. Untuk ini ada arrest HR (24-7-1928) yang menyatakan bahwa "penyerahan merupakan unsur yang konstitutif dari kejahatan ini dan tidak perlu bahwa penyerahan dilakukan pada pelaku sendiri". Dari unsur maksud menguntungkan yang ditujukan dalam 2 hal, yaitu diri sendiri atau orang lain, maka dapat dipastikan bahwa dalam penipuan bukan saja untuk kepentingan petindak semata-mata melainkan dapat juga untuk kepentingan orang lain.
3. Tujuan perbuatan.  
      a. Menyerahkan benda : Pengertian benda dalam penipuan mempunyai arti yang sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan, yakni sebagai benda yang berwujud dan bergerak. Pada pencurian, pemerasan, pengancaman, dan kejahatan terhadap harta benda lainnya, di mana secara tegas disebutnya unsur milik orang lain bagi benda objek kejahatan, berbeda dengan penipuan di mana tidak menyebutkan secara tegas adanya unsur yang demikian. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa pada penipuan benda yang diserahkan dapat terjadi terhadap benda miliknya sendiri asalkan di dalam hal ini terkandung maksud pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pendapat ini didasarkan pada, bahwa dalam penipuan menguntungkan diri tidak perlu menjadi kenyataan, karena dalam hal ini hanya unsur maksudnya saja yang ditujukan untuk menambah kekayaan. 
       b. Memberi hutang dan menghapuskan piutang : Perkataan hutang di sini tidak sama artinya dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu perjanjian atau perikatan. Hoge Raad dalam suatu arrestnya (30-1-1928) menyatakan bahwa "yang dimaksud dengan hutang adalah suatu perikatan, misalnya menyetor sejumlah uang jaminan". Oleh karena itulah memberi hutang tidak dapat diartikan sebagai memberi pinjaman uang belaka, melainkan diberi pengertian yang lebih luas sebagai membuat suatu perikatan hukum yang membawa akibat timbulnya kewajiban bagi orang lain untuk menyerahkan/membayar sejumlah uang tertentu. Misalnya dalam suatu jual beli, timbul suatu kewajiban pembeli untuk membayar/menyerahkan sejumlah uang tertentu yakni harga benda itu kepada penjual. Demikian juga dengan istilah utang dalam kalimat menghapuskan piutang mempunyai arti suatu perikatan. Menghapuskan piutang mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar membebaskan kewajiban dalam hal membayar hutang atau pinjaman uang belaka. Menghapuskan piutang adalah menghapuskan segala macam perikatan hukum yang sudah ada, di mana karenanya menghilangkan kewajiban hukum penipu untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu pada korban atau orang lain.
4.   Upaya - upaya penipuan.   
     a. Dengan menggunakan nama palsu (valsche naam) : Ada dua pengertian nama palsu. Pertama, diartikan sebagai suatu nama bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain. Misalnya Abdurachim menggunakan nama temannya yang bernama Abdullah. Kedua, suatu nama yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya atau tidak ada pemiliknya. Misalnya orang yang bernama Gino menggunakan nama Kempul. Nama Kempul tidak ada pemiliknya atau tidak diketahui secara pasti ada tidaknya orang yang menggunakannya. Banyak orang menggunakan suatu nama dari gabungan beberapa nama, misalnya Abdul Mukti Ahmad. Apakah menggunakan nama palsu, jika ia mengenalkan diri pada seseorang dengan nama Mukti Ahmad? Dalam hal ini kita harus berpegang pada nama yang dikenal oleh masyarakat luas. Andaikata ia dikenal di masyarakat dengan nama Abdul Mukti, maka la mengenalkan diri dengan nama Mukti Ahmad itu adalah menggunakan nama palsu. Bagaimana pula jika seseorang menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, tetapi orang yang dimaksudkan itu berbeda. Misalnya seorang penjaga malam bernama Markaban mengenalkan diri sebagai seorang dosen bernama Markaban, Markaban yang terakhir benar-benar ada dan diketahuinya sebagai seorang dosen. Di sini tidak menggunakan nama palsu, akan tetapi menggunakan martabat / kedudukan palsu. 

       b. Menggunakan martabat/kedudukan palsu (valsche hoedanigheid) : Ada beberapa istilah yang sering digunakan sebagai terjemahan dari perkataan valsche hoedanigheid itu, ialah: keadaan palsu, martabat palsu, sifat palsu, dan kedudukan palsu. Adapun yang dimaksud dengan kedudukan palsu itu adalah suatu kedudukan yang disebut/digunakan seseorang, kedudukan mana menciptakan/mempunyai hak-hak tertentu, padahal sesungguhnya ia tidak mempunyai hak tertentu itu. Jadi kedudukan palsu ini jauh lebih luas pengertiannya daripada sekedar mengaku mempunyai suatu jabatan tertentu, seperti dosen, jaksa, kepala, notaris, dan lain sebagainya. Sudah cukup ada kedudukan palsu misalnya seseorang mengaku seorang pewaris, yang dengan demikian menerima bagian tertentu dari boedel waris, atau sebagai seorang wali, ayah atau ibu, kuasa, dan lain sebagainya. Hoge Raad dalam suatu arrestnya (27-3-1893) menyatakan bahwa "perbuatan menggunakan kedudukan palsu adalah bersikap secara menipu terhadap orang ketiga, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang agen, seorang wali, seorang kurator ataupun yang dimaksud untuk memperoleh keperca­ yaan sebagai seorang pedagang atau seorang pejabat".  

    c. Menggunakan tipu muslihat (listige kunstgreoen) dan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels) : Kedua cara menggerakkan orang lain ini sama-sama bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan/kesan bagi orang lain bahwa semua itu seolah-olah benar adanya. Namun ada perbedaan, yaitu: pada tipu muslihat berupa perbuatan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan/perkataan. Tipu muslihat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar. Karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya. Tergerak hati orang lain itulah yang sebenarnya dituju oleh si penipu, karena dengan tergerak hatinya/terpengaruh kehendaknya itu adalah berupa sarana agar orang lain (korban) berbuat menyerahkan benda yang dimaksud.
 Unsur - Unsur Subjektif Penipuan
  1. Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan menggerakkan harus ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain, adalah berupa unsur kesalahan dalam penipuan. Kesengajaan sebagai maksud ini selain harus ditujukan pada menguntungkan diri, juga ditujukan pada unsur lain di belakangnya, seperti unsur melawan hukum, menggerakkan, menggunakan nama palsu dan lain sebagainya. Kesengajaan dalam maksud ini harus sudah ada dalam diri si petindak, sebelum atau setidak-tidaknya pada saat memulai perbuatan menggerakkan. Menguntungkan artinya menambah kekayaan dari yang sudah ada. Menambah kekayaan ini baik bagi diri sendiri mau pun bagi orang lain. 
  2. Dengan melawan hukum. Unsur maksud sebagaimana yang diterangkan di atas, juga ditujukan pada unsur melawan hukum. Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan perbuatan menggerakkan haruslah berupa maksud yang melawan hukum. Unsur maksud dalam rumusan penipuan ditempatkan sebelum unsur melawan hukum, yang artinya unsur maksud itu juga harus ditujukan pada unsur melawan hukum. Oleh karena itu, melawan hukum di sini adalah berupa unsur subjektif. Dalam hal ini sebelum melakukan atau setidak­tidaknya ketika memulai perbuatan menggerakkan, petindak telah memiliki kesadaran dalam dirinya bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan perbuatan itu adalah melawan hukum. Melawan hukum di sini tidak semata-mata diartikan sekedar dilarang oleh undang-undang atau melawan hukum formil, melainkan harus diartikan yang lebih luas yakni sebagai bertentangan dengan apa yang dikehendaki masyarakat, suatu celaan masyarakat. Karena unsur melawan hukum ini dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, maka menjadi wajib dibuktikan dalam persidangan. Perlu dibuktikan ialah si petindak mengerti maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggerakkan orang lain dengan cara tertentu dan seterusnya dalam rumusan penipuan sebagai dicela masyarakat.


Tanda-Tanda Orang Beriman

Di dalam kitab suci Al Qur'an telah banyak diterangkan atau menjelaskan tanda-tanda orang yang beriman antara lain : 
  1. Bergetarlah hatinya  ketika di sebut nama Allah. Bergetar hatinya karena rasa dekat dengan Nya, atau karena takut akan siksaNya atau karena bahagia. (QS. Al Anfal : 2).
  2. Bertambah keimanannya ketika dibacakan ayat-ayat Allah. Baik ayat Qur'aniyah (Al Quran) maupun ayat Kauniyah (alam semesta), kemudian bergejolak hatinya untuk segera mewujudkannya atau melaksanakannya (QS.Al Anfal : 20).
  3. Senantiasa bertawakal kepada Allah. Artinya secara lahiriyah mereka bersungguh-sungguh atau berusaha keras dan secara batiniyah dengan banyak berdoa memohon dengan penuh harap kepada Allah kemudian berhasil dan tidaknya berserah diri kepada Allah. Jika ia berhasil bersyukur dan berusaha tidak menyombongkan diri dan jika ia gagal ia akan bersabar. (QS. Al Anfal : 2 dan At Taubah : 52).
  4. Mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rejekinya. Mereka sangat rajin dalam melaksanakan ibadahnya menunaikan shalat, wajib maupun sunnah serta menafkahkan sebagian rejekinya untuk kepentingan umat di jalan yang diridhai Allah Swt. (QS. Al Anfal : 3).
  5. Memelihara amanah dan menempati janji, sorang mukmin tidak akan muadah berkhianat atas amanah yang dipikulnya, tetapi selalu memegang amanah dan menempati janjinya. (QS. Al Mukminun : 6)
  6. Berjihad di jalan Allah dan gemar menolong. Bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Allah baik dengan harta benda maupun jiwa yang dimilikinya. (QS. Al Anfal : 74).
Akidah islam sebagai keyakinan akan membentuk perilaku bahkan mempengaruhi kehidupan sorang muslim. Abu A'la Al Maududi menyebutkan tanda-tanda orang yang beriman adalah sebagai berikut:
  • Berusaha menjauhkan diri dari pandangan yang sempit dan picik.
  • Mempunyai kepercayaan terhadap diri sendiri.
  • Mempunyai  sifat rendah hati dan khidmat
  • Senantiasa  jujur, adil dan amanah.
  • Tidak bersifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap persoalan dan situasi dalam hidup.
  • Mempunyai pendirian teguh, sabar, tabah, dan optimis
  • Mempunyai sifat satria, berani tidak gentar mengadapi resiko bahkan tidak takut terhadap maut.
  • Mempunyai sifat hidup damai dan rida.
  • Patuh, taat, disiplin menjalankan peraturan agama.
Dalam kehidupan seorang muslim sangat besar sekali dari manfaat dan pengaruh iman di dalam kehidupan seseorang.
  • Melennyapkan  kepercayaan kepada kekuasaan benda.
  • Menanamkan semangat berani menghadapi maut.
  • Memberikan ketentraman jiwa.
  • Menanamkan sikap self dalam kehidupan.
  • Mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan thayibah).
  • Melahirkan sikap ikhlas dan konsekuen.
  • Memberikan keberuntungan dalam kehidupan.


Jumat, 13 Mei 2011

Aktivitas NII Membaiat Mahasiswa

Aktivitas NII tidak saja masuk ke perguruan tinggi negeri saja perguruan tinggi yang berbasis agama juga terinfeksi.
Modus yang digunakan tergolong cerdas dan menarik kalangan mahasiswa. Karena itu wajar jika banyak mahasiswa cerdas yang terbuai dan akhirnya masuk perangkap mereka.
Virus ini harus dibersihkan.
Untuk meningkatkan kewaspadaan antar civitas akademika, mahasiswa harus selalu beraktivitas dengan teman-teman sekampus yang ditempuhnya.
Kegiatan apapun jenisnya, seorang mahasiswa ikuti saja kegiatan yang diselenggarakan di kampus.
Untuk antisipasi kegiatan yang dilakukan NII maka kampus harus dapat melindungi mahasiswanya dengan melakukan pendataan mahasiswa, termasuk mereka yang hampir menjadi korban.
Memperbanyak kegiatan seminar dan sosialisasi tentang penganutan NII.
Apa sih NII ?
NII dengan istilah Negara Islam Indonesia.
Dalam sebuah negara yang mayoritasnya muslim dan dipimpin oleh pemimpin Islam dan bebas menjalankan syariat Islam adalah negara Islam.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan bendera Merah Putih, UUD 1945, serta dasar negara Pancasila adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Barangsiapa yang ingin mengubahnya maka itu perbuatan makar. Sebagai anak bangsa harus ingat akan sejarah bangsanya dalam merebut kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perjuangan NII sudah berakhir tahun 1962 setelah meninggalnya Kartosoewiryo, tokoh sentral NII.Kartosoewiryo menginginkan terbentuknya negara Islam di Indonesia, tetapi  usahanya gagal setelah ditumpas TNI.
Demikian pula gerakan NII. Mereka bisa dilawan dengan meningkatkan ceramah agama atau pengajian yang menerangkan ajaran itu sesat dan menyimpang dari akidah atau syariat.
masuknya aliran sesat adalah bentuk kegagalan masyarakat. Ternyata, masih banyak orang yang membutuhkan dakwah demi mengisi kekosongan jiwa dan pikirannya.
Namun, kekosongan itu dimanfaatkan oleh sebagian golongan untuk memasukkan pikiran-pikiran menyesatkan.

Pembanguna Dan Penerapan Negara Maju Dalam Ekonomi Berkelanjutan

Pembangunan dan penerapan metode ilmiah antara kemajuan ilmu dan teknologi Negara maju:

1.      Kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat.
2.     Kemajuan yng pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dinegara-negara maju didukung oleh system    yang mapan.
3.      System informasi yang baik dalam pengusaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Industrialisasi melalui organisasi dan pembagian kerja:
1.      Sumber daya manusia (tenaga kerja) disiplin
2.       Adanya perusahan yang supplier-dominated
Perubahan teknik yang terjadi di kelompok ini hamper semua bersumber dari pemasok permesinan daninput lainnya. Faktor produksi dan kesempatan teknologi terfokus pada peningkatan dan modifikasi metode produksi dan bahan bakunya serta desain produk.
3.      Adanya perusahaan yang scale-intensive
Kelompok ini dihasilkan oleh proses desain, pengembangan dan operasional system produksi atau produk yang kompleks.
Akumulasi teknologi, dari proses dan pengalaman operasional sebelumnya dan peningkatan dalam hal komponen, permesinan dan subsistem. Perusahan material, otomotif dan barang konsumen tertentu.
4.       Perusahaan yang information-intensive
Kemajuan teknologi informasi dapat menyimpan,memproses serta mentransfer informasi ,mengakumulasi kemampuan teknologi,aktivitas mendesain,membangun system yang komplek dalam mengolah informasi. Contohnya perbankan dan ritel menjadi pusat akumulasi teknologi informasi.
5.       Perusahaan science-based
Kelompok ini bermula dari divisi litbang dan laboratorium di perusahaan besar dan sangat terantung pada keahlian dan pengetahuan yang didapat melalui penelitian akademis. Contoh perusahan industri  elektronik dan kimia.

6.      Perusahan yang specialized-supplier
Kelompok ini mengambil manfaat dari industry pengguna dalam bentuk informasi, keahlian, serta kemungkinan modifikasi dan peningkatan.

Pembagian kelompok tersebut berlaku di negara maju dan perusahaan dapat saja masuk lebih dari satu katagori.

Materisme yang diisyaratkan:
1.       Spesialisasi atau pembagian pekerjaan
2.       Tingkat berjenjang
3.       Berdasarkan aturan dan prosedur kerja
4.       Hubungan yang bersifat impersonal
5.       Bervisi strategis

Ciri-ciri negara maju dalam aspek ekonomi pembangunan:
1.      Sumber daya alam dimanfaatkan secara optimal
Pemanfaatan teknologi dan kepemilikan modal masyarakat di Negara maju mampu memanfaatkan sumber daya alam secara optimal, menemukan sumber daya alam baru ataupun memanfaatkan sumber daya alam yang telah ada sebagai alternative.
Misalnya: pemanfaatan tenaga angin, air, atau energy matahari untuk menggantikan fungsi dari energy minyak bumi.

2.       Dapat mengatasi masalah kependudukan
Hal ini dikarenakan angka pertumbuhan kecil, jumlah penduduk pada umumnya tidak terlalu banyak, angka beban ketergantungan kecil, kualitas dan produktivitas penduduk tinggi, pendapatan perkapita tinggi, dan peluang kerja dan kesempatan berusaha terbuka luas.

3.       Produktivitas masyarakat didomonasi barang
Barang hasil produksi dan jasa kegiatan ini tidak memerlukan lingkungan agraris, sehingga dapat dipastikan bahwa > 70% penduduk negara maju tinggal di perkotaan.

4.      Tingkat dan kwalitas hidup masyarakat tinggi
Tingginya kualitas penduduk mendorong semakin tingginya produktivitas masyarakat yang bermuara pada semakin tingginya pendapatan perkapita dan pendapatan nasional.

5.       Ekspor yang dilakukan hasil industri dan jasa
Ada kalanya, suatu negara maju sangat minim sumber daya alam atau bahkan tidak memiliki sumber daya alam sama sekali, namun menghasilkan produk olahan sumber daya alam. Misalnya: hasil minyak mentah namun Negara tersebut mampu menghasilkan produk olahan minyak bumi dan memasarkan ke seluruh penjuru dunia. Kebutuhan minyak mentahnya tercukupi dengan cara mengimpor dari negara-negara lain yang umumnya dalam katagori negara-negara berkembang.
6.       Tercukupinya penyediaan fasilitas umum
Negara maju memiliki kemampuan berupa sarana dan dana dalam memberikan pelayanan fasilitas umum yang memadai bagi warganya. Hal ini juga didukung dengan tingginya tingkat kesadaran warga masyarakat dalam memelihara dan memanfaatkan ketersediaan sarana fasilitas umum yang ada.

7.       Kesadaran hukum, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dijunjung tinggi
Masyarakat di negara maju pada umumnya memiliki disiplin yang tinggi dalam mematuhi hukum.
Pemerintah yang berjalan menerapkan prinsip akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) serta transparansi (terbuka) dalam berbagai tindakan dan pengambilan keputusan. Jenis kelamin tidak lagi dipermasalahkan dalam penentuan jabatan, namun kemampuanlah yang diperhitungkan. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dijunjung tinggi, bahkan untuk golongan minoritas, misalnya untuk kaum difabel (different ability) seperti orang tua, tuna netra, atau penyandang cacat fisik yang lain diberi fasilitas khusus dan porsi atau kesempatan kerja yang sejajar dengan masyarakat normal.

8.       Tingkat pendidikan relative tinggi
Tingkat pendidikan merupakan salah satu indicator penting yang menunjukkan kualitas penduduk suatu Negara. Di negara maju secara umum penduduknya sudah memiliki kesadaran tinggi akan arti penting pendidikan dan penguasaan iptek. Hal tersebut terlihat dari angka partisipasi belajar penduduk Negara-negara maju yang sangat tinggi. Tingginya tingkat pendidikan penduduk di negara maju juga ditunjang oleh system pendidikan yang baik dan anggaran pendidikan yang tinggi dari pemerintah.

9.      Tingkat pendapatan penduduk relatif tinggi
Kemajuan tingkat pendidikn serta penguasaan iptek oleh mayoritas penduduk menjadikan Negara maju memiliki potensi SDM yang berkualitas tinggi. Kondisi demikian membuat penuduk Negara maju tidak lai menggantungkan sektor pertanian sebagai penghasilan utama, tetapi di sektor jasa dan perdagangan. Variasi pekerjaan di berbagai sektor tersebut menjadikan penduduk Negara maju memiliki pendapatan rata-rata tinggi. Penghasilan penduduk yang tinggi akan berdampak pada pendapatan perkapita yang tinggi pula.

10.  Tingkat kesehatan sudah baik
Rata-rata penduduk negara maju sudah memiliki standar kehidupan yang tinggi, sehingga kesadaran masyarakat akan arti penting kesehatan juga sudah baik. Selain itu pihak pemerintah juga memberikan perhatian yang sangat baik terhadap tingkat kesehatan masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di berbagai daerah yang dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Tingkat kesehatan penduduk yang sudah baik, dapat terlihat dari angka kematian penduduk yang rendah dan angka harapan hidup penduduk yang tinggi di negara maju.